Ganti Pidana Penjara, Anggota DPRD Kudus yang Terbukti Judi Harus Kerja Sosial 60 Jam
Sidang di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda putusan kasus judi yang melibatkan anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, Selasa (20/1/2026). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.)

Ganti Pidana Penjara, Anggota DPRD Kudus yang Terbukti Judi Harus Kerja Sosial 60 Jam

PN Kudus menjatuhkan vonis kerja sosial 60 jam kepada anggota DPRD Kudus Superiyanto yang terbukti judi. Ini menjadi putusan pertama yang menerapkan pasal pidana kerja sosial dalam KUHP baru.

TIMES Kudus,Selasa 20 Januari 2026, 21:52 WIB
9.1K
A
Antara

KUDUSPengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana kerja sosial kepada anggota DPRD Kudus, Superiyanto, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Putusan ini menjadi yang pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada awal 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosadi pada Selasa (20/1/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 427 KUHP Baru (yang menggantikan Pasal 303 bis KUHP Lama) tentang perjudian. Awalnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 bulan, namun berdasarkan Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023, hukuman itu diganti menjadi kerja sosial selama 60 jam.

“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika tidak dilaksanakan, pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” tegas Hakim Yuli.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 6 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa divonis kurang dari 5 tahun, sehingga berdasarkan aturan baru, hakim berwenang menggantinya dengan pidana kerja sosial.

Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa kepada empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Rud, Kus, Sud, dan Sun. Mereka divonis 6 bulan penjara yang juga diganti dengan kerja sosial 60 jam, dengan pelaksanaan 3 jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

Semua terdakwa dinyatakan menerima putusan tersebut. Namun, JPU Viola Oksianta Rahartika menyatakan akan “berpikir-pikir” terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, karena masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kudus, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.