TIMES KUDUS, MAJALENGKA – Aksi kriminal dengan modus menggembos ban mobil kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian uang tunai senilai Rp100 juta yang dilakukan oleh komplotan pelaku lintas daerah.
Salah satu pelaku berinisial S, warga Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus setelah aksinya terekam dalam penyelidikan intensif kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.50 WIB.
Korban, Ade Caswa, warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, bersama dua rekannya baru saja menarik uang tunai sebesar Rp100 juta dari salah satu bank di Majalengka.
Dalam perjalanan pulang, mobil korban berhenti di depan kantor koperasi di wilayah Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, untuk menyalin identitas di tempat fotokopi. Saat itulah, korban menyadari ban belakang mobilnya kempis.
Tanpa curiga, korban bersama rekannya turun untuk mengganti ban.
Namun di saat bersamaan, enam pelaku yang telah membuntuti sejak dari bank, memanfaatkan situasi dengan membuka pintu mobil dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan mobil tersebut.
“Korban yang mengetahui uangnya hilang sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor, namun para pelaku berhasil melarikan diri," ungkap AKBP Willy Andrian, Jumat (31/10/2025).
Melalui penyelidikan intensif Unit Resmob Polres Majalengka, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama setelah melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan segera minta bantuan kepada pihak kepolisian terdekat bila terjadi hal mencurigakan," tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan dengan modus gembos ban masih marak terjadi.
Kewaspadaan dan kerja cepat aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah aksi serupa di wilayah hukum Polres Majalengka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Majalengka Bongkar Komplotan Gembos Ban, Pelaku Gasak Rp100 Juta
| Pewarta | : Jaja Sumarja | 
| Editor | : Ronny Wicaksono | 
 Hukum dan Kriminal
 Hukum dan Kriminal 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Kudus
            TIMES Kudus