https://kudus.times.co.id/
Berita

DLHK Pangandaran Ubah Target Perolehan Retribusi Sampah dan Kebersihan

Senin, 07 Juli 2025 - 15:00
DLHK Pangandaran Ubah Target Perolehan Retribusi Sampah dan Kebersihan Petugas sedang melakukan pengangkutan sampah untuk dibuang ke TPA (TIMES Indonesia/Syamsul Ma'arif)

TIMES KUDUS, PANGANDARAN – Hasil retribusi sampah dan kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran (DLHK Pangandaran), tercatat masih fluktuatif.

Kepala DLHK Pangandaran, Dedi Surachman mengatakan, pada 2024 ada perubahan target retribusi persampahan dan kebersihan di DLHK Pangandaran.

"Awalnya DLHK Pangandaran menargetkan retribusi persampahan dan kebersihan senilai Rp3.794.086.000,00," kata Dedi, Senin (7/7/2025).

Namun pada 4 Januari 2024, ada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur retribusi persampahan dan kebersihan tidak boleh dipungut di objek wisata.

"Semula DLHK Pangandaran memungut retribusi persampahan dan kebersihan di toll gate senilai Rp2 miliar," tambahnya.

Setelah ada regulasi larangan memungut retribusi persampahan dan kebersihan di toll gate maka target dikurangi Rp2 miliar dan target perubahannya Rp1.794.086.000,00.

"Secara hitungan target perubahan capaian retribusi persampahan dan kebersihan terealisasi Rp1.612.644.000,00 atau 89,89 persen," jelasnya.

Untuk 2025 target retribusi persampahan dan kebersihan DLHK Pangandaran sendiri sebesar Rp2 miliar. "Sampai Juni 2025 baru terealisasi Rp730.662.000,00 atau 36,53 persen," papar Dedi.

Dedi memprediksi retribusi persampahan dan kebersihan hanya bisa terealisasi Rp1,5 miliar untuk tahun 2025 karena kondisi dan keadaan yang tidak menentu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 pengelolaan retribusi persampahan dan kebersihan di DLHK Pangandaran kurang memadai.

LRA Pemkab Pangandaran TA 2023 Audited menyajikan realisasi pendapatan retribusi daerah sebesar Rp37.950.037.757,00 atau 111,44 persen dari anggaran sebesar Rp34.055.273.400,00.

Realisasi pendapatan retribusi daerah tersebut di antaranya merupakan realisasi retribusi pelayanan persampahan kebersihan pada DLHK sebesar Rp2.939.607.500,00 atau 97,99 persen dari anggaran sebesar Rp3.000.000.000,00.

Realisasi retribusi pelayanan persampahan kebersihan tersebut menurun sebesar Rp314.995.000,00 atau 9,68 persen dari realisasi Tahun 2022 sebesar Rp3.254.602.500,00.

Objek retribusi meliputi pengambilan dan pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA), pemusnahan/pengomposan sampah di  TPA dan penyediaan lokasi tempat pembuangan sampah sementara dan TPA.

Sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh atau mendapatkan pelayanan persampahan atau kebersihan dari Pemkab Pangandaran.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan persampahan kebersihan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 atas pengelolaan retribusi pelayanan persampahan kebersihan oleh DLHK menunjukkan kondisi sebagai berikut. 

Pelayanan persampahan kebersihan oleh pihak ketiga tidak diatur dalam Perjanjian Kerja dan tarif retribusi yang dibayarkan tidak berdasarkan kubikasi sampah yang dibuang ke TPA.

Pelayanan Persampahan Kebersihan kepada konsumen masyarakat tidak hanya dilaksanakan oleh DLHK namun juga dilaksanakan oleh pihak ketiga yang menjalankan usaha melayani pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan sampah.

Pihak ketiga tersebut mengambil dan mengangkut sampah dari lokasi masing-masing konsumen dan membuangnya ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Tarif retribusi yang dipungut oleh pihak ketiga tersebut kepada masyarakat lebih tinggi daripada tarif retribusi pelayanan persampahan kebersihan yang diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Atas kegiatan pelayanannya, pihak ketiga tersebut melaporkan daftar konsumen yang dilayani kepada DLHK dan menyetorkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sesuai tarif retribusi persampahan ke RKUD melalui Petugas Pemungut DLHK.

Praktik pelayanan persampahan/kebersihan oleh pihak ketiga tersebut tidak sesuai ketentuan karena belum diatur dalam perjanjian kerja dengan DLHK, serta retribusi yang disetorkan ke RKUD tidak berdasarkan volume riil (kubikasi) sampah yang dibuang oleh pihak ketiga ke TPA.

Daftar objek dan setoran retribusi Tahun 2023 mencatat adanya konsumen hotel dan restoran yang belum membayar retribusi bulanan dan membayar retribusi tidak sesuai dengan tarif retribusi sebesar Rp75.312.000,00.

Hasil konfirmasi secara uji petik kepada tujuh Wajib Retribusi (WR) Hotel menunjukkan bahwa pihak hotel telah membayar retribusi kepada pihak ketiga sebesar Rp33.295.000,00.

Lebih lanjut, pihak ketiga tersebut membayar Retribusi kepada DLHK hanya sebesar Rp8.470.000,00 sedangkan tarif retribusi sampah untuk WR Hotel adalah sebesar Rp12.960.000,00.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PSLPKLH) menjelaskan pengenaan tarif retribusi kepada konsumen tidak hanya menggunakan tarif retribusi yang diatur dalam Perda Retribusi, namun menggunakan tarif berdasarkan Surat Kesepakatan Penanganan Sampah antara DLHK dengan konsumen (*)

Pewarta : Syamsul Ma'arif
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kudus just now

Welcome to TIMES Kudus

TIMES Kudus is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.